Buku ini mencoba mengupas Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No.2 tahun 2000 dari sejumlah hal, yaitu: pertama, apakah keputusan tersebut memiliki maksud untuk memelihara kelestarian alam. Kedua, apakah keputusan ini sungguh-sungguh mengutamakan rakyat setempat untuk memeperoleh IHPHH. Ketiga, apakah keputusan tersebut peka terhadap realitas sosio-antropologis masyarakat adat.
Berisi abstraksi dari pengalaman advokasi LBBT selama ini (1993-2006). Analisis sederhana yang bertujuan mengajak banyak pihak melihat berbagai produk hukum yang berdampak langsung terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat. Ini merupakan cerminan bahwa produk hukum tentang pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat masih jauh dari standar keadilan masyarakat adat yang selama ini menunt…