Laporan ini memuat pelanggaran HAM pada peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996, yang menyangkut pembunuhan, orang hilang, penangkapan sewenang-wenang. Disertai rekomendasi terhadap pemerintah Orde Baru maupun pemerintah negara-negara yang mengadakan hubungan dengan Indonesia untuk terutama dipulihkannya hak-hak sipil masyarakat Indonesia.