Mengkaji dan merumuskan kembali pandangan2 tradisional ilmu hukum dalam dunia yang berubah.Pada ketiga babnya membahas kesimpangsiuran tentang sumber2 serta konsep normatif hukum, Sumber2 hukum internasional tradisional, dan Percobaan perumusan kembali doktrin sumber2 hukum.