Membahas apakah ancaman pidana korporasi dalam perundang-undangan Indonesia sesuai dengan asas pidana yang rasional dan sesuai dengan asas pidana yang proporsional dalam rangka good legislation dan efektivitas undang-undang.Juga apakah ketentuan pidana khusus ini sesuai dengan asas pembentukan undang-undang (konsistensi istilah dalam merumuskan ketentuan pidana)