Perkembangan selama lebih dari 12 tahun berlangsungnya Peradilan Tata Usaha Negara, telah memperluas pengertian subyek hukum yang dapat digugat di Peradilan tata Usaha Negara, demikian juga memperluas obyek hukum yang menjadi pokok gugatan di Peradilan TUN yang semuanya itu berkembang melalui interprestasi dan penemuan hukum.
Dilengkapi dengan terjemahan Rome Statute of International Criminal Court (ICC)