Keterwakilan perempuan dalam politik merujuk pada representasi perempuan dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga-lembaga politik lainnya. Hal ini penting karena memberikan perspektif yang lebih beragam dan inklusif dalam pembuatan kebijakan publik. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa keterwakilan perempuan dalam parlemen minimal 30%.