Hasil eksaminasi publik ini menunjukkan bahwa pengadilan sebagai institusi penegak hukum masih menjadi arena penghukuman atas kepercayaan atau keyakinan seseorang. Pengadilan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan telah gagal memberikan keadilan kepada minoritas korban. Salah satu penyebabnya, karena masih digunakannya pasal 156a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai alat kri…