Otonomisasi tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat. Dengan berkembangnya prakarsa sendiri maka tercapailah apa yang dimaksud demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan utnuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga terutama memperbaiki nasibnya s…
Sejak awal, hadirnya UU No.32 Tahun 2004 sedah terlihat betapa pihak yang paling diuntungkan adalah elit lokal dan nasional. Semangat UU ini lebih banyak dalam bidang distribusi kekuasaan dan pembagian kekuasaan ketimbang memberikan otonomi ke arah kemandirian daerah. UU itu tetap saja intinya menyangkut pemerintahan, serta bukan otonomi dalam artian yang lebih luas.