Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi tertulis yang mengatur sistem ketatanegaraan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan di Indonesia. UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi dan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.