Buku panduan ini diterbitkan dalam usaha untuk memperkaya bahan-bahan penguatan masyarakat sipil di Indonesia. Metode yang digunakan dalam buku ini adalah Technology of Participation (ToP) yang diterjemahkan menjadi Teknologi Partisipasi.
Belum baiknya pelayanan publik disebabkan oleh tiga hal; pertama, belum ada peraturan yang secara tegas pro-masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kedua, paradigma dan sikap pemerintah yang belum memprioritaskan isu kesejahteraan masyarakat, dan ketiga, kurang siapnya masyarakat dalam memperjuangkan hak untuk mendapatkan pelayanan publik (terutama pelayanan dasar) yang lebih berkual…
Pemenuhan hak-hak yang merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) oleh negara makin kuat dasar hukumnya setelah Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob, 28 Oktober 2005 melalui UU No. 11 Tahun 2005. Negara harus melindungi setiap warga negara dalam memenuhi hak-hak mereka atas pangan, kesehatan, pendidikan, rumah, dan hak-hak lainnya sebagai manusia be…