Laporan yang berdasarkan hasil penelitian ini menggambarkan kebijakan militer -terutama TNI Angkatan Darat- di tanah Papua, kehadiran para anggota TNI di tanah Papua sejak Papua diintegrasikan ke dalam Republik Indonesia tahun 1963 hingga 2010.
Lampiran berisi: Panduan Uni Eropa mengenai pembela HAM, Daftar tabel berisi: Tabel kekerasan terhadap pembela HAM tahun 2003 dan 2004, Pembela HAM korban kekerasan tahun 2003 dan 2004, Pelaku kekerasan terhadap pembela HAM, ketentuan hukum nasional yang mengancam pembela HAM dan jeratan undang-undang terhadap pembela HAM.
Merupakan satu bentuk dokumentasi dari berbagai dinamika dalam advokasi RUU TNI.Menurut koalisi ini RUU TNI tidak sempurna dan tidak mencerminkan aturan yang mendorong proses reformasi TNI.Reformasi TNI harus terlihat dalm semangat UU, yang didalamnya mengatur dan mengarahkan pembentukan TNI yang profesional, yang tidak lagi berpolitik, berbisnis dan hanya bergerak di wilayah pertahanan.