Berbeda dengan KUHP yang berlaku pada saat ini, RKUHP ini terdiri dari 2 buku. Buku pertama merupakan ketentuan umum yang mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pidana dan tindakan, gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana serta pengertian istilah dan penutup. Buku kedua mengatur mengenai seluruh tindak …
Pada masa pemberlakuannya KUHP di Indonesia sekitar tahun 1915, prinsip kemaritiman yang dianut oleh Kerajaan Belanda adalah Mare Liberum yang menyatakan wilayah laut sebagai laut bebas yang dapat diakses oleh siapapun tanpa ada pengecualian. Konsepsi ini berhadap-hadapan dengan doktrin mare clausum yang dianut sebagian negara maritim besar yang menyatakan laut tertutup dan tidak bisa diakses o…
Selain perdebatan mengenai rumusan kejahatan lingkungan yang masih belum akurat dalam R KUHP juga ada persoalan mengenai politik kodifikasi dan status tindak pidana lingkungan yang mayoritas berada dalam pidana administratif. Oleh karena maka tindak pidana lingkungan hidup dalam KUHP hanya yang bersifat generic crime yakni terkait pasal 389 dan 390. Selebihnya, maka tindak pidana lingkungan hid…
Perubahan KUHP yang dianggap sebagai peninggalan penjajah harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum yang sering kali dianggap tidak adil, karena ketidakjelasan materi yang diatur dalam KUHP. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan arti dan arah terhadap isi/substansi KUHP menunjukkan bahwa perubahan KUHP harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum. Dalam hal ini kejelasan rum…
Kajian ini bertujuan untuk meogetahui rumusan Rancangan KUHP dalam memfungsikan perannya sebagai sebuah ketentuan (rancangan) yang memberikan perlindungan, khusus terhadap anak yang terposisikan sebagai korban maupun anak yang dianggap telah berkonflik dengan hukum karena suatu tindak pidana yang dilakukannya. Kajian ini juga akan melihat apakah beberapa rumusan dalam RUU KUHP telah ataupun mam…
Kertas posisi ini menunjukan kekurangan dalam RUU KUHP dalam kaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kertas posisi ini juga menawarkan langkah progresif yang bahkan diharapkan lebih memadai dari UU PKdRT sendiri.
Beberapa hal yang perlu dicatat berkaitan dengan pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam rancangan KUHP adalah terdapat rumusan pidana yang multi interpretasi karena kalimat yang tidak tegas dan sumir tanpa disertai penjelasan yang memadai, tidak jelasnya tempat pidana administratif dalam stelsel pidana, badan hukum ditetapkan sebagai subjek pidana namun tidak menye…
Membahas mengenai tindak pidana Pornografi dan Pornoaksi yang ada dalam RUU KUHPidana sebagai salah satu tindak pidana yang berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Dibahas juga mengenai konsep, perkembangan, pasal-pasal, perumusan tindak pidana pornografi dan pornoaksi
Mengkaji lebih lanjut mengenai masalah dan delik-delik keagamaan yang diatur dalam RUU KUHPidana. Dalam buku ini dikatakan RUU KUHPidana dinilai masih memiliki kekurangan sehingga masih menimbulkan disparitas dan diskriminasi hukum terhadap mereka yang dianggap berbeda agama, keyakinan, etnis maupun ras.
Kebebasan pers merupakan hal yang baru dalam kaidah hukum pidana. Dalam buku ini dibahas lebih lanjut delik pers dalam terminologi hukum dan kaitan dengan delik-delik lainnya seperti delik berita bohong, delik penodaan agama, delik penghinaan terhadap kepala negara dan perbedaan RUU KUHPidana dan UU Pers.