Selain perdebatan mengenai rumusan kejahatan lingkungan yang masih belum akurat dalam R KUHP juga ada persoalan mengenai politik kodifikasi dan status tindak pidana lingkungan yang mayoritas berada dalam pidana administratif. Oleh karena maka tindak pidana lingkungan hidup dalam KUHP hanya yang bersifat generic crime yakni terkait pasal 389 dan 390. Selebihnya, maka tindak pidana lingkungan hid…