Book
Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam RKUHP
Selain perdebatan mengenai rumusan kejahatan lingkungan yang masih belum akurat dalam R KUHP juga ada persoalan mengenai politik kodifikasi dan status tindak pidana lingkungan yang mayoritas berada dalam pidana administratif. Oleh karena maka tindak pidana lingkungan hidup dalam KUHP hanya yang bersifat generic crime yakni terkait pasal 389 dan 390. Selebihnya, maka tindak pidana lingkungan hidup lainnya yang administratif dibiarkan di luar kodifikasi R KUHP. Implikasi dari hal ini adalah bagaimana status pasal tindak pidana lingkungan yang bersifat generic crime yang telah ada dalam beberapa UU khusus seperti UU PPLH. Pada UUPPLH, pengaturan perbuatan pidana lingkungan hidup juga termuat dalam pasal 98 sampai pada pasal 118.
Terkait aspek korporasi sebagai subyek hukum pidana, konsep R-KUHP saat ini dirasa masih memiliki kekurangan, dikarenakan R-KUHP menggunakan doktrin identifikasi sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. JIka dibandingkan dengna konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, maka ruang lingkup pertanggungjawaban pidana yang dapat ditarik lebih jauh lebih luas dikarenakan menggunakan doktrin pelaku fungsional. Karenanya, penggunaan doktrin yang menjadi dasar dalam menarik pertanggungjawaban pidana korporasi harus dipertimbangkan lagi doktrin mana yang cocok dalam kemudahan penerapannya.
Tidak tersedia versi lain