penelitian ini bertujuan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah, organisasi lain yang berkaitan maupun masyarakat itu sendiri mengenai permasalahan pengungsi internal di Indonesia serta hak hak mereka.
Konsep kejahatan terhadap kemanusiaan pertama kali digunaka di Nuremberg untuk mengutuk para pemimpin Nazi. Konsep ini telah memberikan pengakuan universal terhadap keutuhan untuk menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin politik yang terlibat dalam perang, genosida dan penyiksaan yang telah menodai dunia kita.