Risalah ini menggambarkan rangkaian proses lahirnya UU No. 14 Tahun 1985, sejak persiapan penyusunan rancangan undang-undang di tingkat pemerintah, pada tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan kemudian RUU tersebut disetujui oleh DPR dan selanjutnya RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang oleh presiden.
Buku ini merupakan hasil penelitian mengenai pentingnya pembatasan perkara di Mahkamah Agung RI (MA) sebagai respon atas permasalahan tungakan perkara (case backlog) di MA. Penelitian in menyimpulkan strategi pembatasan perkara bisa dilakukan dengan perubahan-perubahan mendasar, seperti: perubahan struktur pengadilan, perbaikan manajemen perkara, penguatan pengadilan di tingkat pertama dan band…
Secara filosofi asas PK pidana: 1hanya dapat diminta oleh terpidana terdakwa atau ahli warisnya`, berpijak pada dasar bahwa dengan mempidana terdakwa yang tidak bersalah dengan putusan yang tetap, negara telah merampas keadilan dan hak terpidana secara tidak sah. Untuk memulihkan hak dan keadilan terdakwa tersebut, maka negara memberikan hak PK pada terpidana. Di dalam buku ini dibicarakan seca…
Buku ini memberi gambaran yang menyeluruh tentang keberadaan Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman.
Berisi: informasi mengenai keuangan perkara, langkah dan kebijakan pembaruan peradilan, keadaan perkara, pengawasan internal. Lampiran berisi:pemetaan dukungan donor, daftar peraturan MA, surat edaran MA, surat keputusan ketua MA, dan surat-surat lainnya pada periode 2008.
Blue print ini disusun dari studi yang mendalam berisikan diagnostik atas suatu lingkup permasalahan dan sumber permasalahan tertentu yang dihadapi mahkamah Agung selama ini, rekomendasi teknis untuk memperbaikinya, kerangka waktu pelaksanaan serta indikator yang dapat dipergunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Merupakan disertasi doktor yang diharapkan dapat memberi sumbangan bagi perkembangan pemikiran ilmu hukum, karena mengulas pengaruh kekuasaan pemerintahan di era Suharto terhadap pelaksanaan fungsi peradilan. Pengaruh kekuasaan pada proses penyidikan sampai pada putusan hakim, terutama kasus-kasus yang menyinggung kepentingan penguasa.