Buku ini mencoba mengkaji hukum perkawinan bersifat patriarki dan tercermin dalam putusan perceraian, sehingga merugikan posisi perempuan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya ideologi familialisme dan latar belakang terbentuknya UU no. 1/ 1974 tentang perkawinan.Juga memberikan kajian tentang rekonstruksi hukum perkawinan dan ide pembaharuan hukum yang berkeadilan gender .