Buku ini berisi mengenai gagasan pokok kosntitusi, penguatan demokrasi kerakyatan dan kebangsaan, menata demokrasi di parlemen, menata pemerintahan berdemokrasi, menata kekuasaan kehakiman, dan menata kelembagaan dan penegakan hukum di Indonesia untuk mengingat bagaimana hukum yang sebelumnya yang sesuai di Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mengevaluasi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Hasil kajian, evaluasi dan tudi mendalam mengenai lembaga-lembaga perwakilan (MPR, DPR, dan DPRD) sebelum dan setelah perubahan UUD 1945, disajikan secara utuh dalam buku ini agar bermanfaat bagi masyarakat. Sedangkan DPD sebagai lembaga baru, dikaji berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur sistem kelembagaan, keanggotaan, sampai fungsi, peran, serta hak dan kewajibannya. Demi terbentuknya p…
diterjemahkan dari `Indonesia Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition`