Risalah ini menggambarkan rangkaian proses lahirnya UU No. 14 Tahun 1985, sejak persiapan penyusunan rancangan undang-undang di tingkat pemerintah, pada tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan kemudian RUU tersebut disetujui oleh DPR dan selanjutnya RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang oleh presiden.
Berisi proses pembuatan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.