Buku ini menawarkan suatu perspektif yang sudah lama ditinggalkan dalam studi akademis di Indonesia mengenai disiplin ilmu hukum. dilatar belakangi oleh tradisi Cornell untuk studi-studi Indonesia modern yang terkenal itu, penulis nampak ingin mengembalikan perhatian kita pada suatu pendekatan yang lebih realistis dalam rangka memahami proses hukum sebagai bagian dari perubahan sosial dan politik.