Mengurai secara mendalam teori pidana dan pemidanaan, aliran dalam hukum pidana, dan jenis pidana baik dalam hukum positif Indonesia maupun yang terdapat dalam konsep rancangan KUHP. Juga membahas masalah disparitas pidana, pentingnya kebijakan yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak negatif pidana, dan masalah problema sosial yang mempunyai dimensi hukum penting.
Berisi makalah tentang teleconference, akses publik ke peradilan pidana, perlindungan saksi dan korban, eksistensi kejaksaan RI dalam sistem peradilan pidana, dan ketentuan pemidanaan dalam draft RUU KUHAP.
Mengungkapkan permasalahan apakah pidana penjara masih relevan dengan sistem pemidanaan di Indonesia dan bagaimana kedudukan pidana penjara dalam rangka pembentukan Kitab Undang-undang Hukum pidana Nasional.