Penyiapan produk hukum (legalisasi) yang tidak mendasarkan pada kepentingan nasional
Buku ini berisi sebuah usulan tentang 3 Rancangan Undang-undang (RUU) bidang politik. RUU tentang Dewan Perwakilan Rakyat serta Utusan Daerah dan Golongan, RUU tentang Partai Politik, dan RUU tentang Pemilihan Umum. Tiga Undang-undang ini adalah dasar utama yang mengatur dan melindungi hak partisipasi rakyat dalam politik, dalam kerangka besar menegakkan kedaulatan Rakyat.