Buku ini berisi dokumentasi kerja advokasi The Indonesian Institute program kampanye publik mendukung kesetaraan hak konstitusional perempuan dalam proses kebijakan publik di Kota Tangerang Mei 2009-Februari 2010. TII melaksanakan program ini bersama SETARA Institute dan PBHI Jakarta.
Miranda Rule adalah suatu aturan mengenai hak konstitusional dari tersangka yang meliputi hak untuk tidak menjawab, atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan penasehat hukum, sejak dari proses penyidikan sampai dengan tingkat proses pemeriksaan di persidangan pengadilan.