Beberapa hal yang perlu dicatat berkaitan dengan pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam rancangan KUHP adalah terdapat rumusan pidana yang multi interpretasi karena kalimat yang tidak tegas dan sumir tanpa disertai penjelasan yang memadai, tidak jelasnya tempat pidana administratif dalam stelsel pidana, badan hukum ditetapkan sebagai subjek pidana namun tidak menye…