Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepenting…
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepenting…
Tulisan-tulisan di buku ini mencoba menganalisa mekanisme impunitas di Indonesia, dan mencari polanya agar bisa ditangani dan dijadikan rekomendasi untuk mencegahnya. ------------------------------ Discussion draft only. Kontributor: Avishai Margalit; Gustaf Dupe; Suciwati; Usman Hamid; Stien Djalil; Artidjo Alkostar; Satya Arinanto; Poengky Indarti; Mufti Makaarim; Alif Imam Nurlambang; Henry…
Bab berisi antara lain : aspek hukum pertambangan rakyat ; kajian yuridis terhadap perubahan substansi kontrak karya ; penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan ; kajian sosio yuridis terhadap program pengembangan masyarakat lingkar tambang (studi pada PT Newmont Nusa Tenggara)