Buku ini berusaha untuk memberi pemahaman tentang 'pendapat berbeda' (dissenting opinion) Hakim Maria Farida, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi tentang putusan judicial review UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
Prolog oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, epilog oleh Musdah Mulia. Buku ini berisi perjalanan judicial review di Mahkamah Konstitusi UU no. 1/PNPS/1965, disertai risalah persidangannya.