Membahas konsep peradilan pidana Indonesia yang nmerupakan peninggalan kolonial, sekalipun sudah menggunakan hakim ad hoc. Sistem ad hoc menimbulkan banyak masalah karena kelembagaan pengadilan tidak `perform`. Kehadiran hakim ad hoc dalam pengadilan khusus pidana tidak jelas konsepnya dan lebih bersifat reaktif.--Disertasi.
Disertasi penulis pada sidang terbuka Program pascasarjana Universitas Padjajaran