Menguraikan materi-materi tanggapan atas rancangan undang-undang RI tentang hukum acara pidana dari Departemen Hukum dan HAM RI sesuai dengan karakteristik hukum responsif menurut Nonet Selznik yaitu dengan lebih mengutamakan hak korban, hak pelapor, hak asasi dan hak tersangka secara seimbang bukan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum tanpa adanya tanggung jawab …
Berisi : pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pemeriksaan di sidang pengadilan, alat-alat bukti dan pembuktian, hak-hak korban, upaya hukum luar biasa, perlindungan saksi dan korban.
Berisi makalah tentang teleconference, akses publik ke peradilan pidana, perlindungan saksi dan korban, eksistensi kejaksaan RI dalam sistem peradilan pidana, dan ketentuan pemidanaan dalam draft RUU KUHAP.