Mengurai secara mendalam teori pidana dan pemidanaan, aliran dalam hukum pidana, dan jenis pidana baik dalam hukum positif Indonesia maupun yang terdapat dalam konsep rancangan KUHP. Juga membahas masalah disparitas pidana, pentingnya kebijakan yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak negatif pidana, dan masalah problema sosial yang mempunyai dimensi hukum penting.