Merupakan terjemahan dari manual RAFI (The Rural Advancement Foundation International) yang dirancang sebagai sarana penyadaran publik mengenai persoalan paten ( salah satu dari enam bentuk kekayaan intelektual disamping hak pembiak tanaman, hak cipta, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang)
Membahas mengenai hubungan antara globalisasi dan perdagangan yang mempunyai pengaruh kuat dari keragaman sosial, budaya, identitas pribadi suatu bangsa khususnya Indonesia.