Usaha pemberlakuan syariat Islam sebagai hukum positif bukan hanya persoalan dalam diri umat Islam sendiri melainkan juga warga non-muslim Indonesia.
Merupakan hasil penelitian di beberapa daerah yang selama ini mendeklarasikan pemberlakuan syariat Islam secara formal, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darusslama; kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur; dan Makasar, Sulawesi Selatan.