Buku ini menggambarkan bagaimana ideologi gender yang berlaku di masyarakat dan kemudian diadopsi oleh industri telah dikuatkan oleh hukum negara, kebijakan pemerintah, keluarga, dan agama. Akibatnya, buruh perempuan sebagai pihak yang paling bawah dalam struktur industri menjadi pihak yang paling ditindas. Namun, mereka ternyta dapat menciptakan hukum yang berkeadilan gender dalam menyelesaika…
Buku ini mencoba mengkaji hukum perkawinan bersifat patriarki dan tercermin dalam putusan perceraian, sehingga merugikan posisi perempuan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya ideologi familialisme dan latar belakang terbentuknya UU no. 1/ 1974 tentang perkawinan.Juga memberikan kajian tentang rekonstruksi hukum perkawinan dan ide pembaharuan hukum yang berkeadilan gender .