Judul Asli : The administration of justice and the human rights of detainees dan promotion and protection of human rights. Impunity adalah ketidakmungkinan de jure atau de facto untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek …
Buku ini merupakan hasil penelitian pada tahun 2005 yang dilakukan demi melihat kebijakan dan program-program yang diarahkan pada peningkatan kondisi HAM. Menganalisis empat pola yang berkonstribusi pada keberlangsungan dan kelanggangengan impunitas di Indonesi dan mengaitkan keempatnya dengan sasaran perubahan yang diturunkan dari Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.