Dalam buku ini, pengarang memberikan sketsa tentang kelahiran dan perkembangan sastra jawa modern yang ternyata sejalan dengan kelahiran dan perkembangan sastra Indonesia modern. Ketersediaan
Uraian dalam buku ini banyak menyentuh masalah kebebasan dan tanggung jawab pers nasional (freedom and control of the press); lebih dari separuh artikel dan tulisan kolom menyoroti kelemahan UU Pokok Pers, keberadaan SIUPP, pembredelan, Permenpen 01/1984 terutama pasal 33h, delik-delik pers, delik-delik politik, delik-delik penyebar kebencian (haatzaai delicten), kemandirian lembaga peradilan, …