Buku ini bertujuan memberikan informasi bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan hal yang umum karena sebelumnya sudah terdapat dalam aturan hukum di pasal 377 HIR atau pasal 705 RGB. Pasal ini menegaskan keahlian pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui juru pisah atau arbitrase.
Penerbitan bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) -- Berisi data hukum, doktrin, prinsip, dan peraturan BANI.
This document is a summary of human rights violation, including extrajudicial execution, toture and arbitrary detentions, which took place during the course of an operation by members of the Police Mobile Brigade (Brimob) in Waior Sub-district, Manokwari District, Papua Province (formerly known as Irian Jaya) from April to October 2001.-- http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/032/2002/e…
Base line studi mengenai hubungan industrial Indonesia ini dilaksanakan oleh AAFLI dan didukung oleh SPSI. Secara tehnis, tujuan base line studi adalah mengumpulkan data yang dapat digunakan sebagai perbandingan pada analisis perubahan pada masalah yang diteliti. Walaupun memang dimaksudkan untuk memenuhi tujuan base line studi dalam laporan ini, namun parameter tujuan dalam hal ini lebih luas.…