Buku ini berisi mengenai gagasan pokok kosntitusi, penguatan demokrasi kerakyatan dan kebangsaan, menata demokrasi di parlemen, menata pemerintahan berdemokrasi, menata kekuasaan kehakiman, dan menata kelembagaan dan penegakan hukum di Indonesia untuk mengingat bagaimana hukum yang sebelumnya yang sesuai di Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mengevaluasi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditetapkan pada 23 November 2000. UU ini dilahirkan dalam tenggat waktu tujuh bulan, waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru, sehingga didalmnya terkandung ketidakakuratan beberapa istilah dan pengertian yang dapat berdampak pada ketidakpastian penerapannya terutama dalam pengaturan hukum acara.
Hasil kajian, evaluasi dan tudi mendalam mengenai lembaga-lembaga perwakilan (MPR, DPR, dan DPRD) sebelum dan setelah perubahan UUD 1945, disajikan secara utuh dalam buku ini agar bermanfaat bagi masyarakat. Sedangkan DPD sebagai lembaga baru, dikaji berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur sistem kelembagaan, keanggotaan, sampai fungsi, peran, serta hak dan kewajibannya. Demi terbentuknya p…
Buku ini merupakan laporan penilaian awal dari NDI terhadap proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan di Sidang Umum MPR tahun 2000.
diterjemahkan dari `Indonesia Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition`
Berisi: Amandemen undang-undang dasar 1945 dan permasalahannya/ Tim Peneliti LIPI