Buku yang berasal dari hasil studi ELSAM ini dirancang untuk mengenali sengketa-sengketa publik di sekitar lingkungan, tanah dan perburuhan. Mengenali bagaimana sengketa-sengketa tersebut diselesaikan, dan mempelajari kekuatan dan kelemahan masing-masing metode yang teridentifikasi di dalamnya.
Buku ini bertujuan memberikan informasi bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan hal yang umum karena sebelumnya sudah terdapat dalam aturan hukum di pasal 377 HIR atau pasal 705 RGB. Pasal ini menegaskan keahlian pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui juru pisah atau arbitrase.
Penerbitan bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) -- Berisi data hukum, doktrin, prinsip, dan peraturan BANI.