Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepenting…
Berisi esai-esai dari para pemikir dari berbagai bidang mengenai keadaan Indonesia pasca reformasi. Diantaranya mengenai disintegrasi bangsa, konflik SARA, militerisme, korupsi, penegakan hukum, dan ancaman kebebasan pers.
Maksud pengkajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencegahan terhadap penyelewengan anggaran pada instansi pemerintah yang dilakukan oleh birokrat dan upaya yang harus dilakukan agar dapat mencegah tindakan penyelewengan keuangan negara melalui praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam hubungannya dengan transparansi anggaran pemerintah.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepenting…