..... Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan dua cara, pertama melalui pendekatan struktur atau kelembagaan (institusional approach), kedua pendekatan sistem (system approach). Pada metode yang pertama, fungsi pengawasan diserahkan pada lembaga tersendiri yang bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan guna mengusahakan tercapainya tujuan organisasi tanpa mengalami kesulit…
This book seeks to ground a set of optimisstic propositions and of pessimistic claims about restorative justice by contemplating the global diversity of its practice.
Buku ini membahas mengenai perkembangan hukum administrasi daerah dari tahun 1903-2001.
Obyek kajian hukum administrasi negara adalah pemerintah (bestuur). lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara diluar kekuasan legislatif dan yudikatif. penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. dengan landasan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum…
Era reformasi menginginkan perubahan disegala bidang dalam kebijakan pemerintahan di negara Indonesia. Hasrat perubahan data dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara pemerintah Pusat dan Daerah