Berisi : pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pemeriksaan di sidang pengadilan, alat-alat bukti dan pembuktian, hak-hak korban, upaya hukum luar biasa, perlindungan saksi dan korban.
Berisi makalah tentang teleconference, akses publik ke peradilan pidana, perlindungan saksi dan korban, eksistensi kejaksaan RI dalam sistem peradilan pidana, dan ketentuan pemidanaan dalam draft RUU KUHAP.
Buku ini patut dibaca oleh para mahasiswa yang mempelajari hukum, karena dapat membantu mempermudah upaya pemahaman mengenai hal-hal yang tersirat dalam ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam KUHAP. Dan bagi para pejabat penegak hukum terutama yang baru berkecimpung di arena praktik hukum, materi dalam buku ini sangat berguna sebagai bahan mawas diri dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan …