Buku ini merupakan terjemahan dari Rome Statute : International Criminal Court, statuta dari badan internasional yang berwenang mengadili para pelaku pelanggaran berat HAM, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Prinsip kerja badan ini tidak menggantikan, melainkan melengkapi yurisdiksi nasional. Artinya, hanya bisa menangani suatu kasus jika p…