Bagian empat dan lima dari kertas posisi in imemuat hak atas bantuan hukum dan hak bebas dari penyiksaan.
isi dari kertas posisi ini adalah merupakan pijakan untuk advokasi isu-isu strategis dalam KUHAP. Bagian ketiga ini berisi hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP.
Merupakan kertas posisi yang dibuat oleh berbagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara (KuHAP). Bagian I dan II ini memuat politik hukum KUHAP dan prinsip-prinsip umum.
Jilid 1. Penyidikan dan penuntutan
Memuat 20 bab menyangkut masalah KUHAP termasuk penyempurnaan, landasan, motivasi,tujuan,prinsip,ketentuan umum, serta ruang lingkup berlakunya KUHAP,fungsi dan peran polisi,penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan,hak dan kedudukan tersangka, bantuan hukum, penyerahan berkas perkara, penuntut umum, serta bentuk penghentian dan perubahan surat dakwaan.
Kasus IMRAN adalah perkara politik. Dengan demikian peradilan yang mengadilinya adalah peradilan politik. Ada beberapa perkara politik lain sebelum ini, misalnya perkara Sawito, perkara tokoh-tokoh PKI dan juga perkara mahasiswa. Mereka ini umumnya didakwa melanggar Undang-undang Subversi No. 11/MPRS/1963. Perkara ini memang menarik. Banyak pihak yang ingin mengikutinya, mengetahui jalannya per…
Permasalahan utama dari buku ini adalah bagaimana makna, pengaturan dan penerapan serta hubungan asas praduga tak bersalah dan asas persamaan kedudukan di muka hukum, faktor penghambat dan penangulangannya pada sistem peradilan pidana Indonesia untuk masa mendatang.