Advokasi sebagai instrumen transformasi sosial merupakan salah satu dari banyak cara yang dipilih LSM/NGO untuk merespon kegagalan pembangunan yang dikembangkan negara dalam penciptaan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. Buku ini ditulis berdasarkan pengalaman advokasi irigasi di Lampung ini memperlihatkan bahwa perubahan di masyarakat tidak selalu menciptakan blok (biner) antara kelompo…
Berisi rekomendasi berkaitan dengan reformasi hukum yang berkeadilan di Indonesia, disusun oleh Komisi Hukum Nasional yang dibentuk berlandaskan Keputusan Presiden Nomort 15 Tahun 2000. -- Daftar Isi antara lain: Upaya membangun birokrasi pemerintah berlandaskan prinsip good governance; Upaya membangun Lembaga legislatif yang aspiratif dan berwibawa; Upaya membangun lembaga peradilan yang menju…
Akar dari persoalan merebaknya praktek korupsi, kolusi nepotisme, serta pelanggaran HAM dalam pemerintahan Orde Baru adalah lemahnya kontrol masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, hal mendasar yang harus dilakukan dalam kerangka reformasi adalah memperkuat kedudukan masyarakat di hadapan negara. Di sinilah ditemukan urgensi UU Kebebasan Informasi. UU ini menjamin dan mengatur hak publik a…
Buku ini menghimpun pandangan mengenai agenda pembaharuan hukum berdasarkan UUD 1945 dalam rangka kebijakan penataan hukum Indonesia pasca reformasi. - Daftar Isi berisi antara lain: Desain pembangunan hukum; Memberantas korupsi dan pencucian uang; Akuntabilitas lembaga penegak hukum dan advokat; Profesi hukum dan pendidikan tinggi hukum (standar minimum profesi polisi, jaksa).
Membahas transformasi agraria di dataran tinggi dan daerah pedalaman di Asia Tenggara. Tujuannya adalah mengarahkan perhatian kepada daerah-daerah di Indonesia yang mengalami perubahan ekonomi, politik dan sosial yang demikian luas tetapi belum banyak dibahas secara sintesis dan komparatif. Buku ini membahas sejarah dan ciri-ciri masyarakat daerah pedalaman yang terus berubah, khususnya dalam k…
Bagian VI dan VII dari kertas posisi ini memuat isu perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP bagi perempuan.
Bagian empat dan lima dari kertas posisi in imemuat hak atas bantuan hukum dan hak bebas dari penyiksaan.