Book
Kertas kebijakan Urgensitas Penyusunan dan Pengembangan RAN Bisnis dan HAM di Indonesia
Komitmen Pemerintah Indonesia terkait dengan perlindungan HAM yang terdampak oleh bisnis, terlihat semenjak isu relasi bisnis dan HAM mengemuka melalui forum Dewan HAM PBB pada tahun 2011. Komitmen tersebut semakin terlihat ketika Pemerintah Indonesia turut terlibat dalam Interngovernmental Working Group for Binding Treaty on Business and Human Rights yang mencoba untuk mentransformasikan Prinsip-Prinsip Panduan menjadi instrumen yang mengikat secara hukum (legally binding). Sikap politik Indonesia terkait upaya ini adalah bertahap maju (incremental). Dalam jangka pendek Prinsip-Prinsip Panduan dilaksanakan secara sukarela dengan melihat kemungkinan untuk meningkatkan dan menguatkan status normanya tersebut menjadi mengikat secara hukum. Terlepas dari perbedaan pandangan antara negara maju dengan negara berkembang mengenai status norma Prinsip-Prinsip Panduan, rumusan norma hukum internasional dari aspek bahasa memiliki tekstur terbuka sehingga memiliki ruang interpretasi untuk mengakomodasi kontekstualitas, maka penormaan dalam sistem hukum nasional menjadi keniscayaan. Pada titik ini, maka Rencana Aksi Nasional dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menginterpretasi dan memaknai Prinsip-Prinsip Panduan untuk engangkat
konstektualitas keindonesiaan tersebut. Pada saat yang bersamaan, Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM semestinya ditempatkan pada upaya untuk menerapkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB dalam ranah hukum nasional agar norma yang tercantum di dalamnya mempunyai daya laku yang lebih efektif. Oleh karena itu, Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM akan yang menempatkan korporasi sebagai aktor penting untuk berperan sebagai gen yang menghormati HAM
Tidak tersedia versi lain