Digital_Files
Qanun Aceh No 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh
Dalam konteks penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia, khususnya di masa lalu, lahirnya Qanun KKR Aceh dan langkah ke arah pembentukan kelembagaannya, sesungguhnya menjadi salah satu capaian penting dari kemandegan beragam agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu pembentukan kelembagaan Komisi ini, diharapkan akan dapat menjadi pemicu bagi hadirnya pelbagai kebijakan negara untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan negara di masa lalu.
Tidak tersedia versi lain