Book
Hak berorganisasi buruh industry plywood
Buruh yang menjadi obyek penelitian mengenai hak berorganisasi dan hak berkumpul buruh di lingkungan perusahaan swasta ini adalah buruh yang bekerja di 9 buah perusahaan yang terdapat di daerah Kabupaten Kutai dan Kotamadya Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, yaitu PT. Kalimanis, PT. Kayan River Indah Plywood, PT. Sumalindo Lestari Jaya Plymill, PT. Tunggal Yudi Sawmill Plywood, PT. Segara Timber, PT. Meranti Sakti Indah Plywood, PT. Wana Rimba Kencana, PT. Kalamur, PT. Gani Mulya Sejahtera, dengan jenis usaha di bidang perkayuan diantaranya meliputi pembuatan Plewood, veneer, fancy wood, Sawmill. Pada pelaporan tahap berikutnya direncanakan akan dilaporkan pula buruh yang bekerja di beberapa perusahaan lainnya yang terletak di Kabupaten Kutai dan Kotamadya Samarinda sebagaimnana telah diprogramkan pada tahap rencana awal, terutama terhadap buruh yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Loa Buah Kabupaten Kutai, yang meliputi PT. Samarinda TRading Company (Samtraco), PT. Melapi, serta buruh yang bekerja di PT. Tirta Mahakam yang terletak di wilayah Bukuan Samarinda.
Organisasi buruh di perusahaan tersebut ternyata hanya terdapat 1 (satu) bentuk organisasi buruh yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Organisasi buruh yang lain seperti Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) atau Serikat Buruh Sejahtera Indonesia tidak terdapat di perusahaan tersebut. Aktivitas kerja SPSI di tingkat perusahaan dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-SPSI) atau SPSI Unit Kerja. Secara hirarkhis kedudukan SPSI Unit Kerja di bawah DPC dan SPSI Unit Kerja dilakukan secara vertikal dengan melalui pelaporan atau penyampaian permasalahan berkenaan dengan perburuhan di tingkat SPSI Unit kerja kepada DPC SPSI. Dalam penyampaian laporan dan permasalahan ini dapat dilakukan pula upaya permintaan konsultasi atas suatu permasalahan oleh SPSI Unit Kerja, dan terhadap pelaporan atau upaya konsultasi atas suatu permasalahan DPC dapat membuat suatu intruksi yang harus dilakukan oleh SPSI Unit Kerja. Hasil penyampaian permasalahan tersebut kemudian akan disampaikan serta dikoordinasikan oleh SPSI Unit Kerja dengan pihak perusahaan. Penyampaian hasil koordinasi tidak selalu disampaikan kepada buruh akan tetapi terlebih dahulu dilihat kepentingan perusahaan atau SPSI.
Tidak tersedia versi lain