Book
Menggugat posisi masyarakat adat terhadap negara: Sarasehan Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta, 15-16 Maret 1999
Masyarakat adat telah menjadi salah satu pihak yang paling banyak dirugikan oleh kebijakan-kebijakan pembangunan selama tiga dekade terakhir ini. Walaupun masyarakat adat merupakan elemen terbesar dalam struktur negara-bangsa (nation-state) Indonesia, dalam pembuatan kebijakan nasional eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasikan, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari agenda politik nasional. Perlakuan tidak adil ini bisa dilihat secara gamblang dari pengategorian dan pendifisian sepihak terhadap masyarakat adat sebagai "masyarakat terasing", "peladang berpindah", "masyarakat rentan", "masyarakat primitif", dan sebagainya. Pengategorian dan pendefinisian semacam itu membawa implikasi pada percepatan penghancuran sistem dan pola kehipunan mereka, baik dari segi ekonomi, politik, hukum, maupun sosial dan kultural.
............................
............................
Kalau di dalam negaranya sendiri saja masyarakat adat Nusantara sudah tidak memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang pasti, tentu mereka akan semakin tertindas lagi oleh intervensi kekuatan modal dan pasar global. Oleh karena itu sekaranglah saatnya kesalahan-kesalahan lama tersebut ditinjau kembali; sekarang saatnya kita memeriksa dan mnggugat untuk kemudian sevara bersama-sama menata ulang hubungan dan posisi antara masyarakat adat dan negara. Reformasi yang kini sedang bergulir tidak aakan pernah mencapai tatanan politik yang menghormati hak asasi manusia dan demokratis apabila eksistensi dan aspirasi masyarakat adat tidak terakomodasikan di dalamnya. Maka, mau tidak mau, isu masyarakat adat ini harus menjadi agenda reformasi total menuju Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain