Book
Nullum Crimen sine lege and the subject matter jurisdiction of the International Criminal Court: genocide, crimes against humanity, war crimes
Nullum crimen sine lege adalah prinsip dalam sebuah jurisdiksi hukum nasional. Terutama dalam hukum pidana, sebuah negara dapat membuat infringements yang serius dalam hak asasi manusia individual, terutama hak-hak yang berkaitan dengan kebebasan dan, dalam beberapa hukum nasional, bahkan hak untuk hidup. Buku ini berusaha menjabarkan penggunaan metode nullum crimen sine lege dalam hukum nasional.
Tidak tersedia versi lain