Book
RUU Ketenagakerjaan: Pantas meresahkan Buruh
Komisi Pembaharuan Hukum Perburuhan yang beranggotakan Akatiga, LBH Apik, LBH Bandung, CPSM, ELSAM, LBH Jakarta, INFID, ISJ, Kalyanamitra, Sisbikum, Solidaritas Perempuan dan YLBHI adalah sebuah forum LSM yang peduli terhadap perbaikan kehidupan buruh di tanah air. Tujuan dari forum ini adalah melakukan kritis terhadap produk hukum dan perundang-undangan tentang perburuhan. Menyajikan pandangan umum komisi pembaruan hukum perburuhan terhadap keseluruhan muatan RUU Naker. RUU Naker saat ini sudah disahkan menjadi UU Naker, tetapi isu ini tetap relevan mengingat UU ketenagakerjaan tersebut belum mengakomodir hak-hak fundamental buruh, terutama jaminan atas pekerjaan, kebebasan berorganisasi dan perundingan brsama, kebebasan untuk mogok, fasilitasi lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan yang adil dan demokratis, hak menentukan upahnya sendiri dan lain sebagainya.
Tidak tersedia versi lain