Book
Menolak Impunitas: Serangkaian prinsip Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui upaya memerangi impunitas: Prinsip-Prinsip Hak Korban
Judul Asli :
The administration of justice and the human rights of detainees dan promotion and protection of human rights.
Impunity adalah ketidakmungkinan de jure atau de facto untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan dan apabila dianggap bersalah, penghukuman dengan hukuman yang sesuai dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka.
Tidak tersedia versi lain